Soroti Fenomena Numpang KK Demi Bisa Sekolah di Jakarta, Heru Budi ke Pemerintah Bodetabek: Bangun Sekolah Bagus, Dong

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyoroti fenomena orang tua siswa yang tinggal di daerah penyangga menitip anaknya untuk dimasukkan ke dalam KK warga Jakarta. Hal ini dilakukan demi anaknya bisa mendapat sekolah negeri di Jakarta.

Fenomena ini, menurut Heru, menjadi salah satu penyebab banyaknya siswa domisili Jakarta yang tidak mendapat bangku sekolah negeri dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mereka pun kerap mengeluh ke Pemprov DKI.

"Ada anak yang dititipin ke tantenya, masukin ke KK-nya untuk mendapatkan sekolah yang terbaik di Jakarta. Itu wajar sebagai orang tua dan itu wajar sebagai anak-anak mendapat hak pendidikan. Maka dari itu, DKI Jakarta tidak bisa berdiri sendiri dalam menyelesaikan ini," kata Heru di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli.

Karena itu, Heru meminta pemerintah daerah yang berada di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) untuk menambah jumlah sekolah negeri agar fenomena menumpang KK tidak terjadi lagi.

"Saya titip nanti kepada bupati, wali kota yang terpilih. Titip kepada pemerintahan pusat, bangun dong sekolah yang bagus di sekitar sana. Sehingga mereka tidak mencari pendidikan yang berkualitas di Jakarta," tegas Heru.

"Sebenarnya gampang saja. Bekasi, misalnya (bangun) 5-6 SD yang bagus, SMP dan SMA. Bangun kualitas bagus, Tangerang (juga) gitu, mungkin tahun 2025, (bangun sekolah) 5, tahun 2026 bangun lagi, bisa," tambahnya.

Berkenaan dengan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) memperketat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan bahwa calon peserta didik baru (CPDB) tidak bisa lagi menumpang KK untuk lolos dalam PPDB 2024.

"Orang-orang yang menumpang kartu keluarga tidak bisa lagi mendaftar di DKI Jakarta. Jadi, yang menumpang KK atau anggota keluarga lainnya ini sudah tidak bisa mendaftar di DKI Jakarta," kata Budi Awaluddin saat konferensi pers di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Meskipun demikian, Budi menjelaskan ada pengecualian bagi siswa yang masih bisa mendaftar meskipun menumpang KK, dengan syarat harus dibuktikan melalui surat keterangan resmi.

"Kecuali nanti misalkan memang orang tuanya dua-duanya meninggal, terus diurus sama kakeknya atau neneknya, nanti akan ada surat tersendiri dan itu bisa mereka bawa untuk kami terima," ujarnya.

Budi juga menekankan bahwa CPDB yang dapat mengikuti proses PPDB Jakarta 2024 harus merupakan penduduk Jakarta dan juga berdomisili di Jakarta. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan KK yang telah terdaftar sejak setahun sebelumnya, tepatnya sejak 10 Juni 2023. KK tersebut akan melalui proses verifikasi oleh petugas.

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan pihaknya masih bisa meloloskan CPDB yang pindah KK apabila memiliki alasan tertentu, misalnya sudah tidak lagi memiliki orang tua. CPDB juga harus membuktikan kependudukan dengan KK dan KTP orang tua yang berdomisili di Jakarta.

"Jadi yang tidak berdomisili di Jakarta, mohon maaf, ya walaupun ber-KTP (orang tua) di Jakarta, tidak bisa untuk mendaftar," tegas Budi.