Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ri dalam Proses Administrasi

SINJAI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari ketua KPU dalam kasus pelecehan seksual.

Jokowi mengatakan pemerintah masih melakukan proses administrasi untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi biasanya," kata Jokowi saat ditemui di RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis 4 Juli.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden.

"Pertama, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari.

Ari mengatakan, Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP. "(Keputusan presiden diterbitkan) dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Ari.