Mahkamah Agung AS Akan Putuskan Keabsahan UU Pembatasan Media Sosial di Florida dan Texas
JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat diharapkan pada Senin 1 Juli, memutuskan keabsahan undang-undang yang didukung oleh Partai Republik di Florida dan Texas yang bertujuan untuk membatasi perusahaan media sosial untuk mengekang konten yang dianggap tidak pantas oleh platform tersebut. Undang-undang ini menurut industri melanggar hak kebebasan berbicara perusahaan-perusahaan ini.
Para hakim diminta untuk memutuskan apakah kedua undang-undang tersebut melanggar perlindungan di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS terhadap pembatasan pemerintah terhadap kebebasan berbicara, sebagaimana dikemukakan oleh industri, dengan mengganggu kebebasan editorial perusahaan media sosial. Undang-undang tahun 2021 tersebut akan membatasi praktik moderasi konten oleh platform media sosial besar.
Mahkamah Agung telah menetapkan Senin sebagai hari terakhir untuk keputusan dalam masa sidang saat ini, yang dimulai pada bulan Oktober.
Undang-undang tersebut ditentang oleh kelompok perdagangan industri teknologi NetChoice dan Asosiasi Industri Komputer & Komunikasi (CCIA), yang anggotanya termasuk induk Facebook, Meta Platforms, Alphabet yang memiliki YouTube, serta TikTok dan pemilik Snapchat, Snap.
Pengadilan yang lebih rendah terpecah dalam masalah ini, memblokir ketentuan utama undang-undang Florida sementara mempertahankan undang-undang Texas. Tidak ada undang-undang yang berlaku karena litigasi.
Masalah yang diperdebatkan adalah apakah Amandemen Pertama melindungi kebebasan editorial platform media sosial dan melarang pemerintah memaksa perusahaan untuk mempublikasikan konten yang bertentangan dengan kehendak mereka.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengatakan bahwa tanpa kebebasan tersebut - termasuk kemampuan untuk memblokir atau menghapus konten atau pengguna, memprioritaskan postingan tertentu di atas yang lain, atau menambahkan konteks tambahan - situs web mereka akan dibanjiri dengan spam, bullying, ekstremisme, dan ujaran kebencian.
Banyak Republikan berpendapat bahwa platform media sosial membungkam suara konservatif dengan kedok moderasi konten, yang mereka sebut sebagai sensor.
Pemerintahan Presiden AS, Joe Biden, menentang undang-undang Florida dan Texas, dengan argumen bahwa pembatasan moderasi konten melanggar Amandemen Pertama dengan memaksa platform untuk menyajikan dan mempromosikan konten yang mereka anggap tidak pantas.
Pejabat dari Florida dan Texas berpendapat bahwa tindakan moderasi konten oleh perusahaan-perusahaan ini berada di luar perlindungan Amandemen Pertama karena tindakan tersebut bukanlah pidato itu sendiri.
Undang-undang Texas akan melarang perusahaan media sosial dengan setidaknya 50 juta pengguna aktif bulanan untuk "menyensor" pengguna berdasarkan "pandangan," dan memungkinkan pengguna atau jaksa agung Texas untuk menuntut guna menegakkannya.
Undang-undang Florida akan membatasi kemampuan platform besar untuk mengecualikan konten tertentu dengan melarang sensor atau larangan terhadap kandidat politik atau "entitas jurnalistik."
Masalah lain yang dipresentasikan dalam kasus ini adalah apakah undang-undang negara bagian membebani hak kebebasan berbicara perusahaan media sosial secara tidak sah dengan mengharuskan mereka memberikan penjelasan individu kepada pengguna untuk keputusan moderasi konten tertentu, termasuk penghapusan postingan dari platform mereka.
Ini bukan pertama kalinya Mahkamah Agung membahas hak kebebasan berbicara di era digital selama masa sidang saat ini. Para hakim pada 15 Maret memutuskan bahwa pejabat pemerintah terkadang dapat digugat di bawah Amandemen Pertama karena memblokir kritikus di media sosial.
Dalam kasus lain, para hakim pada 26 Juni menolak memberlakukan batasan pada cara pemerintahan Biden berkomunikasi dengan platform media sosial, menolak tantangan Amandemen Pertama terhadap cara pejabat AS mendorong penghapusan postingan yang dianggap sebagai misinformasi, termasuk tentang pemilu dan COVID.
Florida berusaha untuk menghidupkan kembali undang-undangnya setelah Pengadilan Banding AS ke-11 yang berbasis di Atlanta sebagian besar memutuskan menentangnya. Kelompok industri mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Banding AS ke-5 yang berbasis di New Orleans yang mempertahankan undang-undang Texas, yang diblokir oleh Mahkamah Agung pada tahap awal kasus tersebut.
Kritikus konservatif perusahaan "Big Tech" telah mengutip sebagai contoh apa yang mereka sebut sensor keputusan oleh platform yang sebelumnya disebut Twitter untuk menangguhkan akun mantan Presiden Donald Trump tak lama setelah serangan 6 Januari 2021 di Capitol AS oleh para pendukungnya, di mana perusahaan tersebut mengutip "risiko lebih lanjut penghasutan kekerasan."
Akun Trump telah dipulihkan oleh Twitter di bawah Elon Musk, yang kini memiliki perusahaan yang berganti nama menjadi X. Trump adalah kandidat Partai Republik yang menantang Biden, seorang Demokrat, dalam pemilihan AS 5 November.