Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat 12 Perusahaan di Jateng
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang 2024 ini telah menerbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan, pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
"Peningkatan perekonomian melalui iklim usaha yang berdaya saing," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 28 Juni.
Ia menyebutkan sebagian besar perusahaan penerima izin kawasan berikat merupakan industri tekstil, barang dari tekstil, serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor.
Perusahaan-perusahaan penerima fasilitas perizinan itu sendiri antara lain tersebar di Kabupaten Karanganyar, Semarang, Pekalongan, Jepara, Batang, Pemalang, Tegal, Kendal, Sukoharjo, Kudus serta Klaten.
Baca juga:
Selain izin kawasan berikat, lanjut dia, Bea Cukai juga memberikan izin kemudahan impor tujuan ekspor untuk dua perusahaan.
Melalui kemudahan tersebut, kata dia, perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perizinan tersebut akan mampu menyerap sekitar 28 ribu tenaga kerja.
"Bea Cukai berperan sebagai pendamping sektor industri serta fasilitator perdagangan melalui perizinan yang diberikan," katanya.