Soal Nasib Wahono Kolega Rafael Alun di Kasus Ditjen Pajak, KPK: Ditunggu Saja

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan Kepala KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro terus berjalan.

Sebagai pengingat, Wahono pernah diklarifikasi hartanya oleh komisi antirasuah. Langkah ini karena adanya keterkaitan antara eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang diketahui saat proses penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terkait saudara WH yang Ditjen Pajak bagaimana kelanjutannya, ini masih, sepengetahuan saya perkaranya masih berjalan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu, 26 Juni.

Asep meminta masyarakat bersabar terkait penyelidikan ini. Sebab, komisi antirasuah kini masih memiliki antrean penanganan perkara.

“Nanti pada waktunya akan kita umumkan. Hanya saja, tentunya kami ingin menyampaikan bahwa pada saat ini untuk penyidikan saja, di penyidikannya (saja, red) sekitar 100an lebih perkara yang sedang kami tangani,” tegasnya.

Asep memastikan perkara yang ada akan diselesaikan. Tapi, prosesnya bakal dilaksanakan secara bertahap.

Begitu juga dengan penyelidikan terhadap Wahono. “Ya, ditunggu saja. Perkaranya sedang berjalan,” ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu telah divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Maret 2024. Dia dijatuhi hukuman pidana sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Rafael juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Namun, PT Jakarta minta bukti TPPU berupa rumah di Jalan Simprug Golf dikembalikan.

Tak terima, komisi antirasuah kemudian mengajukan banding pada 25 April lalu. Mereka ingin menyita aset Rafael yang diduga dari hasil korupsi sebagai bentuk pengembalian terhadap keuangan negara seperti yang tertera dalam surat tuntutan.