Napi Perempuan Lapas Kerobokan Bali Simpan Sabu di Alat Kelamin Vagina, Dikonsumsi Beramai-ramai 

DENPASAR - Lima narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menyimpan sabu di dalam Lapas Kerobokan.

Bahkan, salah satu narapidana perempuan nekat menyimpan sabu dalam alat kelamin agar tidak diketahui oleh petugas Lapas Kerobokan.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan kasus kelompok narapidana perempuan yang menyimpan barang haram tersebut adalah pelimpahan kasus dari Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan.

"Jadi kami di sini menerima lima orang jumlah tersangka dalam satu laporan kasus narkotika yang terjadi di Lapas Perempuan Kelas ll-A Kerobokan," kata Kombes Sinar Subawa, saat konferensi pers di kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Senin, 24 Juni.

Para napi perempuan yang menyimpan sabu berinisial DD, MD, IW, EP dan YL. Modus para narapidana perempuan ini menyimpan sabu di alat kelamin, pot bunga dan ikat rambut.

"Modusnya operandinya adalah narkoba disimpan di alat kelamin, ikat rambut dan pot tanaman," imbuhnya.

Berdasarkan laporan dari Lapas Perempuan Klas II A Kerobokan, Bali, pada tanggal 29 Januari 2024 dilakukan penyerahan lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat 3,92 gram netto kepada petugas BNN Provinsi Bali. 

Saat itu, petugas Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan melakukan pemeriksaan kepada seluruh penghuni lapas perempuan. Dalam pemeriksaan tersebut pertamakali ditemukan narkotika pada ikat rambut milik tersangka DD. 

Kemudian, saat petugas melanjutkan pemeriksaan, ditemukan paket narkotika di dalam pot tanaman, yang diketahui narkotika tersebut diletakkan oleh tersangka MD dan IW. Sabu itu diperoleh dari tersangka DD.  

Selanjutnya, pada saat petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka YL, tersangka mengeluarkan sendiri narkotika terbungkus tisu yang disimpan di dalam kemaluannya.

Narkotika yang dibawa oleh tersangka YL tersebut diperoleh dari tersangka EP. Sedangkan, tersangka EP memperoleh narkotika dari tersangka DD. 

"Total barang buktinya memang tidak banyak  berat 3,92 gram netto. Tapi ini menonjol karena yang kelompok ini sudah merupakan napi dan warga binaan namun masih juga dia menyalagunakan narkoba," jelasnya.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes I Made Sinar Subawa/FOTO: Dafi-VOI

Lima tersangka narapidana perempuan ini ada yang masih  menjalani hukuman ada juga ada yang akan bebas.

"Tapi karena kita proses, iya lanjut lagi (hukumnya). Pengakuan mereka dikonsumsi secara beramai-ramai, lima orang ini," sebutnya.

BNNP Bali masih mendalami darimana klima tersangka ini memperoleh sabu. Karena, saat di dalam lapas dan dilakukan pemeriksaan mereka telah memiliki sabu tersebut.

"Kami kan menerima limpahan dari lapas perempuan dan anak sebelumnya mereka (dipindah) dari (Lapas) Bangli. Tiba-tiba saat di lapas perempuan dilaksanakan pemeriksaan kemudian ditemukan seperti itu, dia membawa barang narkotika," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU tentang Narkotika.