Kemenko PMK Bakal Data Anggota Keluarga Korban Judi Online dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) siap menelusuri korban judi online dari nomer rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu 19 Juni, disitat Antara.
Muhadjir menjelaskan nomor rekening yang diblokir tersebut nantinya akan ditelusuri dan datanya diperiksa apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.
Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online maka, kata dia, yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini," kata dia.
Baca juga:
- Israel Siap Perang Habis-habisan di Lebanon
- Minta Pendukung Tak Lagi Ungkit Pilpres, Anies: Perjuangan Kemarin Sudah Lewat, Tutup Buku
- Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah soal Larangan Mutasi ASN 6 Bulan Sebelum Pilkada 2024
- Sidak Tenda Calon Haji Indonesia di Mina, Komisi VIII DPR Beri Catatan soal Over Capacity dan Minimnya MCK
Selanjutnya yang menjadi poin utama, Menko PMK menilai dari penelusuran tersebut juga akan diketahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.
Keluarga yang menjadi korban itu yang akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.
"Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis," tandasnya.