Tokopedia PHK Karyawan Usai Akuisisi TikTok, Kemendag: Kami Pantau Dulu
JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus berlanjut hingga saat ini. Kali ini, menerpa sektor teknologi dan informasi yakni Tokopedia. Perusahaan ini melakukan PHK usai mengakuisisi TikTok Shop.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengaku pihaknya susah berkomunikasi dengan pihak Tikopedia untuk meminta penjelasan terkait kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan.
Menurut Isy, PHK dilakukan terhadap bagian pekerjaan yang sudah tidak dibutuhkan lagi. Keputusan ini juga dianggap sebagai langkah efisiensi operasional perusahaan.
“Saya udah telepon ke sana, kenapa ada PHK itu lebih karena ada redundant fungsi, itu yang kena PHK jadi lebih ke efisiensi untuk fungsi-fungsi yang redundant, itu yang dihilangkan,” tuturnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 19 Juni.
“Misalnya ada Kementerian A dan Kementerian B, masing-masing ada sekjen, ada irjen, itukan redundant, itu yang (kena PHK),” sambungnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Isy mengatakan, secara kewenangan Kementerian Perdagangan tidak bisa mengatur persoalan tenaga kerja.
Meski begitu, Isy menekankan pihaknya akan terus memantau operasional Tokopedia usai bergabung dengan TikTok Shop.
“Kan kemarin udah, masih mantau, kalau terhadap PHK-nya kan bukan kewenangan kita. Tapi kan terkait dengan efeknya, terus ini, kita akan pantau terus kan,” ujar Isy.