Kementerian dan Lembaga Minta Tambahan Anggaran, Ekonom Sebut Bakal Bebani APBN
JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ada beberapa kenaikan pada Pagu Indikatif untuk seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).
Namun, ada juga beberapa kementerian yang diturunkan anggarannya.
"Saya melihatnya pagu indikatif yang berkurang ini memang ditujukan untuk penambahan belanja pemerintah terkait dengan program khusus yang saya rasa tidak akan cukup dibiayain hanya dari penerimaan negara," jelasnya kepada VOI, Kamis, 13 Juni.
Huda menyampaikan, Menteri Keuangan sering menyampaikan, tahun depan, perekonomian kian tidak menentu dan akan sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara.
Oleh sebab itu, tax ratio di tahun 2024 dan 2025 turun targetnya.
Selain itu, Huda menyampaikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga dibebani beban yang cukup tinggi untuk program pemerintahan terpilih seperti makan bergizi gratis, dan beban pembangunan IKN serta PSN lainnya.
"Maka pemerintah ya harus berhemat dan memilih memotong anggaran K/L yang tidak terlalu penting," ujarnya.
Di sisi lain, Huda melihat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam akhir periode ini tidak akan terlalu ngotot dalam soal anggaran, karena sebagian dari anggota akan ada yang diganti.
"Jadi saya rasa dari sisi anggota DPR sendiri seperti loss terhadap anggaran K/L," ujarnya.
Sebab itu, Huda menyampaikan K/L mendapat angin segar dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia untuk bisa melebarkan defisit anggaran menjadi 2,5 persen hingga 2,8 persen dari PDB.
Baca juga:
Menurutnya, pembiayaan utang akan diwajarkan apabila anggaran dinaikkan, meski tanpa bisa dijelaskan untuk apa tambahan program tersebut.
"Kemendikbud misalkan, minta tambahan anggaran gara-gara kemarin bilang masih relatif kecil anggarannya, padahal yang tidak becus mereka mengelola anggaran, bukan anggarannya yang kecil. Begitu juga dengan instansi lainnya," tuturnya.
Menurut Huda, jika terdapat penambahan anggaran pada masing-masing K/L otomatis defisit akan melebar, sehingga akan ada ancaman nyata yaitu pemerintah berpontesi akan melanggar UU Keuangan Negara.