Salewengkan BBM Subdisi Nelayan, Polda Kepri Tangkap 2 Tersangka Sita 420 Liter Bio Solar
KEPRI - Polda Kepri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar untuk nelayan di Pulau Galang, Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku pelangsir dengan inisial R dan NL serta menyita beberapa barang bukti yaitu dua kendaraan yang digunakan untuk membawa BBM subsidi, 420 liter BBM subsidi jenis bio solar
Selain itu polisi juga menyita 20 jerigen, 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan BBM subsidi bio solar, satu lembar data penjualan BBM subsidi bio solar di SPBN Setokok pada Kamis tanggal 16 Mei 2024, serta beberapa barang bukti lainnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBN Pulau Setokok Kota Batam, dengan menggunakan surat rekomendasi nelayan untuk pembelian BBM.
"Selanjutnya BBM ini dijual untuk keperluan atau kegiatan proyek. Jadi pada saat personel tipiter mendapatkan informasi dari masyarakat dan nelayan yang merasa curiga dan keberatan dengan jatah bio solar yang mereka terima. Maka dari itu kami lanjutkan dengan penyelidikan," kata Putu di Batam, Rabu 12 Juni, disitat Antara.
Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka, mereka telah melakukan kegiatan ini selama 1 tahun, tetapi atas keterangan dari para saksi yang diperiksa, kegiatan pelangsiran BBM subsidi untuk nelayan itu telah berjalan selama 4 tahun.
Putu mengatakan, nelayan di Pulau Galang tersebut hanya mendapatkan jatah dua jerigen setiap minggu.
Ia menyebutkan SPBN wajib memberikan BBM subsidi sesuai dengan spek dan mesin kapal yang tertera dalam surat rekomendasi yang dimiliki oleh nelayan.
"Dari keterangan saksi-saksi yang kami dalami, satu nelayan mendapat jatah dari tersangka ini hanya dua jerigen setiap minggu. Jadi sisanya ini yang disalah gunakan oleh pelaku dan di jual ke industri," ujar dia.
Baca juga:
- Nawawi Pomolango soal Revisi UU KPK: Jadi Menarik Kalau Diubah Tiap Masa Kepemimpinan
- Bantah Tak Sejalan Golkar Usung Ridwan Kamil di Jabar, Gerindra: Itung-itungan Sudah Dirembuk KIM
- Bertepatan Libur Iduladha dan Cuti Bersama, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap 17-18 Juni
- Hargai Keluarga Korban, Polisi Minta Warga Tak Giring Opini Liar Kasus Vina Cirebon
Putu menyebutkan para tersangka juga melakukan manipulasi data yang ada di surat rekomendasi nelayan, mulai dari dengan spek dan mesin kapal dari masing-masing nelayan.
"Disitu dibuatnya nelayan A spek kapalnya dan mesinnya sekian, tetapi saat di cek oleh tim penyidik ternyata tidak sesuai, ternyata perahu kecil. Tapi di surat rekomendasinya spek dan mesin kapalnya ukuran besar," kata dia.
Ia menyebutkan jika dikalkulasikan hampir puluhan ton per bulan BBM bio solar yang dikumpulkan oleh tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar Putu.