4 Poin Revisi UU TNI yang Dapat Sorotan, Salah Satunya Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

YOGYAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang digelar Selasa lalu menyetujui revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Simak poin revisi UU TNI yang dapat sorotan dalam ulasan berikut ini.

Menukil Antara, persetujuan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, dan UU Polri.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratma Andi Agtas menyampaikan, revisi UU TNI antara lain akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun serta pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI.

Dalam draft RUU tersebut, ada beberapa poin yang menjadi sorotan. Lantas, apa saja poin-poin yang disorot?  

Poin Revisi UU TNI yang Dapat Sorotan

1. Usia pensiun prajurit TNI

Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebut prajurit TNI berpangkat perwira dapat bertugas sampai berusia 58 tahun. Sementara prajurit berpangkat bintara dan tamtama akan pensiun ketika berumur 53 tahun.

Dalam draft RUU TNI Pasal 53, prajurit berpangkat perwira dapat bertugas sampai berusia 60 tahun. Untuk prajurit tingkat bintara dan tamtama, usia pensiun ditambah menjadi 58 tahun.

Bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi RUU itu, dikutip VOI, Kamis, 30 Mei 2024. 

2. TNI boleh menduduki jabatan sipil

Poin berikutnya yang menjadi sorotan, TNI yang masih aktif bisa menduduki jabatan di sepuluh lembaga atau Kementerian sesuai kebutuhan lembaga terkait, asalkan ada permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen, serta harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku.

Adapun sepuluh lembaga atau Kementerian yang boleh diduduki prajurit TNI yakni Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Padahal dalam UU No. 34/2004, prajurit TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

3. Kedudukan TNI

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 34/2004, TNI berkedudukan di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Ayat (2) menyebutkan bahwa TNI berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.

Akan tetapi, dalam draft revisi UU TNI, Tentara Nasional Indonesia berkedudukan sebagai alat keamanan negara. Bila RUU ini disahkan menjadi UU, TNI akan menjadi alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah presiden.

Padahal dalam UU No. 3/2022 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa Polri berperan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

4. Panglima TNI punya wakil

Selama ini, panglima TNI bekerja tanpa didampingi wakil. Akan tetapi, dalam pasal 13 ayat 3 RUU TNI disebutkan bahwa ada jabatan Wakil Panglima TNI untuk mendampingi panglima TNI.

“Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat,” bunyi usulan yang tercantum dalam draft revisi UU TNI.

Demikian informasi tentang poin revisi UU TNI yang dapat sorotan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.