LPS Persiapkan Pembayaran Simpanan untuk Nasabah BPR Jepara Artha
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha. Adapun BPR tersebut berlokasi di Jepara, Jawa Tengah.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengutip Antara.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Mei 2024.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 30 September 2024.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di Kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas mengimbau nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Baca juga:
Nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, nasabah bisa mengalihkan simpanannya yang akan dibayarkan LPS, ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," tuturnya.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.