NTB Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subisidi dari Kementan
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk subsidi untuk petani di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 433.606 ton atau meningkat 214.156 ton dari alokasi sebelumnya sebesar 219.450 ton," kata SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu 18 Mei.
Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 222.405 ton atau meningkat dari sebelumnya 130.115 ton, NPK sebesar 190.653 ton atau meningkat dari sebelumnya 89.182 ton, NPK Formula Khusus sebesar 1.059 ton atau meningkat dari sebelumnya 153 ton, dan pupuk organik sebesar 19.489 ton.
Lebih lanjut, Deni menyampaikan Pupuk Indonesia kini sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian.
Pada aturan ini, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.
"Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan volume pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton," ujarnya.
Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton
Penambahan alokasi ini bersamaan dengan diimplementasikan penebusan pupuk bersubsidi yang semakin mudah bagi petani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yaitu cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Deni menyatakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar dilakukan melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang sudah terimplementasi di sekitar 27.000 kios resmi di seluruh Indonesia termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk bersubsidi yang selanjutnya pupuk tersebut dapat dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan. i-Pubers menjadi solusi terdepan untuk memastikan ketepatan distribusi pupuk. Inovasi digital ini tidak hanya efisien, tetapi juga membantu kita mengarahkan pupuk subsidi tepat pada sasaran," kata Deni.
Aplikasi i-Pubers merupakan inovasi hasil kolaborasi Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para petani dalam proses penebusan pupuk subsidi dengan menerapkan data yang terintegrasi di mitra distributor (kios) antara daftar penerima subsidi e-Alokasi dengan data stok pupuk yang ada di Pupuk Indonesia.
Mulai per 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia.
Implementasi aplikasi i-Pubers merupakan salah satu langkah maju dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia.
Aplikasi i-Pubers diharapkan dapat membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan efisien.
"Jadi, kebijakan penambahan volume ini perlu disosialisasikan secara luas dan masif sehingga petani yang terdaftar dapat mengetahui dan menerima manfaatnya, selain itu pada pelaksanaan proses distribusi dan penyaluran atas tambahan volume alokasi pupuk bersubsidi ini harus diawasi dengan baik," ucap dia.
Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di NTB, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 32 gudang yang terdiri dari 1 unit pengantongan dan 31 gudang Lini III, selanjutnya terdapat 34 distributor dengan 1.603 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 17 petugas lapang untuk memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.
Per tanggal 16 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,09 juta ton atau mencapai 210 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Sementara stok yang tersedia di wilayah NTB tercatat sebesar 67.759 ton atau mencapai 190 persen dari ketentuan stok minimum.
Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 16 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 2,09 juta ton atau setara 21,9 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.
Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,21 juta ton dan NPK sebesar 873.553 ton, NPK Formula Khusus sebesar 5.101 ton. Sedangkan untuk wilayah NTB, telah disalurkan sebesar 106.565 ton sampai 16 Mei 2024 yang terdiri dari urea 67.520 ton, NPK sebesar 38.945 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 100 ton.
Baca juga:
Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Adapun pupuk bersubsidi ini diberikan kepada petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa melakukan pendataan pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Dapat diketahui, kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2024 merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Ombudsman, dan Satgasus Pencegahan Korupsi POLRI.