BPKP: Pembobolan Bank Pemerintah di Semarang Rugikan Rp7,7 Miliar
SEMARANG - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus pembobolan bank milik pemerintah daerah di Kota Semarang mencapai Rp7,7 miliar.
"Total kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar yang merupakan uang negara yang dikeluarkan tanpa prosedur yang benar," kata auditor BPKP Perwakilan Jawa Tengah Sukarno saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.
Besaran kerugian negara dari masing-masing modus yang dilakukan terdakwa Anggoro Bagus Pamuji, yakni melalui penyimpangan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan pencairan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.
Sukarno mengatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa bisa dilakukan karena satu alur proses dalam pencairan pinjaman dilakukan semuanya oleh terdakwa.
Ahli juga menemukan aliran dana dari perhitungan kerugian negara yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Baca juga:
- Kemarahan SYL ke Anak Buah yang Telat Kasih Setoran: Kamu Kurang Loyal!
- 360 Ribu Penduduk Tinggalkan Rafah di Tengah Operasi Militer Israel
- Israel Gempur Jabalya Gaza, Penduduk di Kamp Pengungsi Berhamburan Selamatkan Diri
- Kejari Jaksel Kembali Lelang Rubicon Milik Mario Dandy, Harganya Turun Jadi Rp700 Juta
Sementara itu, Hakim Ketua Gatot Sarwadi mengatakan jaksa penuntut umum tidak akan menghadirkan mantan bendahara PN Semarang Neni Apriastuti dalam pembuktian perkara ini.
Menurut dia, penuntut umum sudah melakukan dua panggilan yang patut terhadap yang bersangkutan. Pemanggilan dilayangkan ke rumah Neni di Kota Semarang dan Purwokerto, namun sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Pemanggilan sudah final. Selain itu, Neni juga tidak terdaftar sebagai saksi dalam berkas perkara," katanya.
Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu 2019—2021.