MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MU), Zainut Tauhid Sa'adi menyakini Bareskrim memiliki bukti kuat dalam menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan modud meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," ujar Zainut kepada wartawan, Minggu, 12 Mei.

Kemudian, dikatakan juga, MUI menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU. Termasuk, langkah pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut yang mengajukan praperadilan.

"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," sebutnya.

Zainut berharap proses pradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," kata Zainut.

Dalam modus yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.