Kemlu RI: Status Palestina Sebagai Negara Berdaulat Tak Tergoyahkan
JAKARTA - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung menegaskan status Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat tidak tergoyahkan dan tak perlu diragukan lagi.
Meskipun wilayahnya terus dirongrong Israel saat ini, Palestina masih memenuhi kualifikasi sebagai sebuah negara berdasarkan empat syarat yang tercantum dalam Konvensi Montevideo, yaitu populasi tetap, teritori tetap, pemerintahan yang berjalan, serta kemampuan menjalankan hubungan dengan negara lain.
“Dari aspek legal dan hukum internasional, perkembangan situasi akhir-akhir ini tidak dapat menghapuskan pemenuhan kualifikasi negara yang sudah dimiliki Palestina,” kata Amrih dilansir ANTARA, Rabu, 8 Mei.
Dalam diskusi tentang masa depan Palestina oleh PANDEKHA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, ia menjelaskan dalam upaya menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan menguatkan status Palestina sebagai negara berdaulat, semua pihak harus berusaha mewujudkan wilayah Palestina yang pasti dan tetap, bebas dari pendudukan negara lain.
Amrih juga menyoroti perlunya mewujudkan Pemerintah Palestina yang solid, karena perpecahan antar faksi dapat mengurangi efektifnya kegiatan pemerintahan dan merintangi upaya penyelesaian konflik dengan Israel.
Walau demikian, ia mengakui bahwa mewujudkan kedua hal tersebut memerlukan perjuangan panjang dan komitmen semua pihak karena dinamika internal maupun eksternal apapun yang terjadi amat berdampak terhadap perkembangan penyelesaian konflik.
Mengenai usaha Palestina meraih status keanggotaan penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amrih mengatakan, hal tersebut akan tercapai apabila ada rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan didukung oleh dua per tiga anggota Majelis Umum PBB.
Baca juga:
Meskipun veto Amerika Serikat di DK PBB menggagalkan perjuangan Palestina tersebut untuk saat ini, Dirjen menegaskan hal tersebut tidak lantas menggugurkan status Palestina sebagai sebuah negara.
“Hasil voting (DK PBB) tidak berpengaruh terhadap status pengakuan PBB pada Palestina, karena PBB tetap mengakui Palestina sebagai observer state (negara pemerhati) yang status negaranya tetap diakui,” tutur Amrih.