Polisi Tangkap Pembawa 190 Kg Ganja di Pegunungan Gayo Lues Aceh
MEULABOH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, Aceh, mengamankan 190 kilogram ganja kering siap edar dari seorang tersangka yang berhasil ditangkap di kawasan Pegunungan Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.
“Saat ini semua barang bukti dan satu tersangka sudah kita amankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Yasir Arafat dilansir ANTARA, Jumat, 3 Mei.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RML (38), warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren.
AKP Yasir Arafat menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah personel Satres Narkoba Polres Gayo Lues, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pegunungan Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Di lokasi tersebut diduga sering dilintasi orang - orang yang diduga membawa atau memikul narkotika jenis ganja.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalur yang diduga di lalui para pelaku. Pada Rabu (1/5) sore, petugas melihat tujuh orang laki - laki sedang membawa memikul tujuh karung goni warna putih dengan gerak - gerik mencurigakan.
Saat didatangi petugas, ketujuh pelaku kemudian membuang karung goni dan melarikan diri ke arah semak belukar.
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian berhasil menangkap satu orang terduga pelaku berinisial RML alias LAN.
Baca juga:
Kepada polisi, tersangka RML mengaku dirinya bersama enam orang rekannya mengangkut narkotika jenis ganja dengan cara memikul sambil berjalan kaki.
AKP Yasir Arafat mengatakan, 190 kilogram ganja kering tersebut atas perintah seseorang bernama Syukri.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tujuh karung goni warna putih berisi 190 bal narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam, dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 190 kilogram.
“Kasus ini masih kami selidiki dan kami lakukan pengembangan,” demikian AKP Yasir Arafat.