Gubernur Kepri Bakal Evaluasi Izin Swasta Kelola Lahan Tapi Ditelantarkan
KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad bakal mengevaluasi izin perusahaan swasta yang menelantarkan lahan selama puluhan tahun tanpa perkembangan maupun pembangunan.
Ansar menyebutkan pihaknya segera mengkaji keabsahan lahan dan izin lokasi milik perusahaan di tiap-tiap kabupaten/kota se-Kepri karena izin lokasi memiliki batas waktu tertentu.
"Termasuk, apakah mereka (perusahaan) mendaftarkan tanahnya atau tidak. Kalau tidak, kita mengambil langkah-langlah konkret terkait penanganannya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa 30 April, disitat Antara.
Ia mengaku segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati/wali kota se-Kepri guna memetakan pembiaran lahan milik perusahaan tertentu.
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya persoalan sengketa lahan hingga berujung pada proses hukum.
Ansar mencontohkan di Kabupaten Bintan, ada lahan tidur milik PT E yang sudah sekitar 20 tahun telantar atau dibiarkan perusahaan itu tanpa adanya aktivitas pembangunan apapun. Padahal masih banyak pihak atau investor yang mencari lahan untuk kegiatan investasi.
Pembiaran lahan yang terlalu lama di Bintan itu, kata Ansar, turut pula memicu permasalahan hukum yang menjerat Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan (mantan camat di Bintan), sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT E tersebut.
Baca juga:
Menurutnya, kejadian ini menjadi satu hikmah bagi semua pihak terkait pertanahan, terutama perusahaan agar tidak menelantarkan lahan selama puluhan tahun.
"Kasus lahan di Bintan ini dipicu pembiaran lahan yang terlalu lama. Maka itu, kita akan pelajari Undang-Undang terkait lahan tidur, sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang di kemudian hari," ucap Ansar.
Sementara itu, Gubernur Ansar ikut menanggapi penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang oleh Polres Bintan berkait dengan dugaan pemalsuan surat tanah.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri itu kepada aparat berwenang.
"Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Apalagi ini bukan kasus korupsi, namun sengketa tanah," ujar Ansar.