Warga Luka-luka Akibat Gempa Garut Bertambah jadi 11 Orang, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat penambahan jumlah korban luka-luka akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,2 yang melanda Garut dan daerah sekitarnya. Kini, korban luka-luka menjadi 11 orang.

"Mereka yang luka-luka teridentifikasi di Kabupaten Garut 6 orang, Bandung 3 dan Ciamis 2 orang. Hingga kini tidak ada laporan adanya korban jiwa dampak gempa M 6,2 tersebut," kata Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Senin, 29 April.

Hingga Senin, 29 April pukul 04.00 WIB, rumah yang rusak dan terdampak sebanyak 267 unit. Rinciannya, rumah rusak berat 8 unit, rusak sedang 56, rusak ringan 191 dan terdampak 12.

"Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih melakukan identifikasi tingkat kerusakan maupun pendataan dampak lain pascagempa," ucap Abdul Muhari.

Berdasarkan pemetaan per daerah, rumah risak berat di Kabupaten Bandung Barat 4 unit, Tasikmalaya 2, Sumedang 1 dan Pangandaran 1.

Rumah rusak sedang di Kabupaten Garut 12 unit, Bandung 12 unit, Sukabumi 9, Tasikmalaya 7, Bogor 5, Majalengka 1, Subang 1, Purwakarta 3 dan Bandung Barat 2. Sedangkan di wilayah administrasi kota, BPBD mencatat Kota Sukabumi 1, Kota Cimahi 1 dan Kota Tasikmalaya 2.

Sejumlah rumah dengan tingkat kerusakan ringan tersebar di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Majalengka, Purwakarta, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Sukabumi, Kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya.

"Pada rumah terdampak, BNPB masih menunggu informasi dari BPBD yang masih menentukan tingkat kerusakannya," urainya.

Gempa ini terjadi pada Sabtu, 27 April pukul 23.29 WIB. Gempa yang berpusat di laut dengan kedalaman 70 kilometer dengan titik parameter 8,42 LS dan 107,26 BT tersebut tidak berpotensi tsunami.

Gempa tektonik ini dipicu oleh deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa barat atau populer disebut sebagai gempa dalam lempeng (intra-slab earthquakke).

Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari ke depan. Penetapan status itu sebagai dasar aturan untuk pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam.