Lima Perusahaan yang Terlibat, Hanya RBT yang Belum Disita Kejaksaan

BABEL - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Amiriyanto mengatakan telah menyita semua smelter yang terlibat dalam kasus 271 triliun. Namun kenyataannya masih ada yang belum disita; PT Refined Bangka Tin (RBT) alias RBT.

"Rapat ini untuk membahas penyitaan aset dari kasus yang ada. Timah merupakan sumber utama masyarakat dari Bangka Belitung," kata Amiriyanto kepada wartawan di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 23 April.

Berdasarkan penelusuran VOI, dan fakta lapangan RBT belum disita pihak kejaksaan. Khusus RBT masih terlihat kegiatannya seakan pernyataan dari Amiriyanto hanya isapan jempol belaka.

Berbeda dengan PT Sariguna Bina sentosa (SB) yang diberikan tanda khusus berwarna dan Stanindo Inti Perkasa yang mendapatkan tulisan merah dari pihak kejaksaan.

VOI mencoba untuk melakukan wawancara dengan pihak manajemen RBT, namun pihak keamanan dari perusahaan tersebut tidak memberikan izin.