Merubah Perolehan Suara di Pemilu 2024, 10 PPK di Bogor Dinyatakan Melanggar Etik
BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menyatakan sebanyak 10 Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) melanggar etik pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Kami mengimbau KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mempertimbangkan PPK yang melanggar etik selama pelaksanaan Pemilu kemarin," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin Selasa 23 April.
Ia pun meminta KPU Kabupaten Bogor berhati-hati dalam proses rekrutmen PPK selanjutnya untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut dia, prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen tersebut perlu dilakukan. Jangan sampai PPK yang ditugaskan pada Pilkada nanti merupakan orang yang sama.
"Seleksi PPK harus didasarkan pada integritas, kemampuan, dan memenuhi persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Burhan.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menerangkan bahwa 10 PPK yang dinyatakan melanggar etik tersebut di antaranya berasal dari Gunungputri, Citeureup, Jasinga, Ciseeng, Klapanunggal dan Tenjo.
Menurutnya, semua PPK yang terdata tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik selama Pemilu Februari lalu.
Baca juga:
Juhdi menambahkan bahwa pelanggaran etik yang dominan adalah kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.
"Kasus-kasus tersebut kebanyakan melibatkan penggelembungan suara oleh PPK yang melanggar etik," kata Juhdi.