Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK

JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menyatakan, isu pengguliran hak angket Pemilu 2024 yang disuarakan beberapa fraksi sudah tidak relevan lagi seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK pada Senin kemarin menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal itu diungkapkan Surya Paloh menanggapi keputusan MK saat menggelar jumpa pers di Nasdem Tower Jakarta, Senin malam. "Hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini, itu menurut Nasdem," ujar Surya Paloh.

Ditambahkannya, Nasdem terus mengikuti perkembangan itu sehingga dia menyatakan esensi pengguliran hak angket sudah jauh dari harapan yang diinginkan rakyat.

"Saya nilai esensi itu (hak angket) sudah jauh dari rakyat. Namun, bukan berarti kita menghalangi upaya meneruskan itu mungkin barangkali perjuangan untuk meraih keadilan, Namun Nasdem menyatakan time frame-nya tidak tepat," tegasnya.

Surya Paloh juga menegaskan, Nasdem menghormati dan menerima putusan MK terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 ini.

"Hari ini MK telah memberikan putusan menolak seluruh gugatan, apa sikap kita? Saya pikir bagi Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," tandasnya.

Sebelumnya, isu pengguliran hak angket DPR ini untuk mengusut kecurangan di Pemilu 2024. Isu itu pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan disuarakan oleh beberapa anggota fraksi pendukung capres nomor urut1, PKB dan PKS di rapat paripurna DPR. Namun hingga kini, belum ada satu pun anggota DPR secara resmi mengajukan usul hak angket itu di DPR.