Terima 1.539 Aduan Selama Pembukaan Posko THR, Sekjen Kemnaker: Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
JAKARTA - Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan ditutup pada hari ini. Hingga hari terakhir penutupan, jumlah aduan THR yang masuk sebanyak 1.539 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 18 April.
Rinciannya, Anwar mengatakan, dari 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan.
“Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali,” tuturnya.
Anwar juga mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023. Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen.
Lalu, sambung dia, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Baca juga:
Saat ini, kata Anwar, pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ujarnya.