Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama Mukomuko, Kejari Periksa 3 Saksi
BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko segera memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pengadilan agama (PA) setempat pada tahun 2023.
"Kami masih tetap berlanjut. Kami masih memanggil saksi-saksi yang kami butuhkan keterangan di sini, nanti saksi dari kelompok kerja (pokja) sebanyak tiga orang," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Rabu.
Agung mengatakan hal itu terkait dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pengadilan agama (PA) setempat pada tahun 2023.
Dari sejumlah saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PA ini, kata dia, saksi dari pokja yang belum sama sekali dipanggil karena ada kesulitan jarak tempuh.
"Kami akan surati para saksi yang ada di Jakarta. Kami jadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang yang bertindak sebagai pokja dalam kegiatan pembangunan gedung PA ini minggu depan," ujarnya.
Penyidik Kejari Mukomuko, kata Agung, sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta bantuan mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan volume pada bangunan gedung pengadilan Agama tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," tuturnya.
Baca juga:
Berdasarkan hasil pengecekan tim ahli telah diterima oleh penyidik Kejari Mukomuko, selanjutnya penyidik kejaksaan akan membeberkan kepada tim auditor kejaksaan.
Ia mengatakan bahwa institusi telah melakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan konsultan perencanaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.
Kejari Mukomuko, kata dia, sebelumnya telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.