Giliran Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Panggil Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda pembacaan keterangan ahli dan saksi fakta dari pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tadi kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon 3 yang meminta dihadirkan, usulan, dihadirkan Kapolri. Kami dari pihak terkait mengusulkan juga, seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami. Kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara," kata Nicholay di gedung MK, Selasa, 2 April.

Menanggapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo mengaku mahkamah akan membahas usulan tersebut. Namun, dihadirkan atau tidaknya dipertimbangkan dari kebutuhan para majelis hakim.

"Ya, nanti dipertimbangkan. Tapi, prinsip sebenarnya (usulan pemanggilan) sudah selesai di kemarin. Karena, hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini. Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," ujar Suhartoyo.

Usai persidangan, ketua tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan Budi Gunawan agar ada keseimbangan dan keadilan atas pemenuhan permintaan pihak berperkara.

"Ya saya kira diskusi semua yang terkait dengan keamanan, terkait dengan informasi-informasi penyelenggaraan pemilu, mungkin semua itu layak untuk didengar," tutur Yusril.

Namun, ternyata tim Prabowo-Gibran tak membuat surat permintaan pemanggilan Kepala BIN secara resmi untuk dihadirkan di sidang sengketa pemilu.

"Tdi mahkamah sudah mengatakan mereka sudah mengadakan rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan hanya akan memanggil empat. Jadi permintaan dari kubu Pak Ganjar dan Pak Mahfud pun, untuk menghadirkan Kapolri tampaknya juga tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.