Dalami Kekerasan di Puncak Papua Tengah, Pomdam III Siliwangi Bentuk Tim Periksa 9 Saksi
JAKARTA - Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan tim investigasi TNI sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus kekerasan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Saksi yang diperiksa di antaranya anggota Yonif 300/Bjw, dokter RSUD Ilaga dan keluarga korban.
"Penegakan hukum akan diterapkan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban," kata Pangdam di Jayapura, Selasa 2 April, disitat Antara.
Pangdam menjelaskansudah sembilan orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk keluarga korban.
Selain itu tim juga telah mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.
Pomdam III Siliwangi juga sudah menahan 13 prajurit Yonif 300/Bjw yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan.
Pangdam berpesan kepada seluruh prajurit yang tergabung dalam satgas penugasan agar turut menjaga situasi keamanan di Tanah Papua.
"Papua ini tanah damai dan surga kecil yang turun ke bumi sehingga kita bersama-sama menjaganya, " ajak Pangdam.
Baca juga:
- Sidang Sengketa Pilpres, Romo Magnis Singgung Presiden Seperti Bos Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Keluarga
- Tak Hanya Ketua KPU, Ketua Bawaslu Juga Ditegur MK Akibat Terlihat Tidur
- Soal Pilpres 2024 Diulang, Pakar: 6 Bulan Waktu yang Cukup!
- Minta 4 Menteri Didatangkan di MK, Timnas AMIN: Kalau Tidak Hadir, Dia Rugi Besar
Sebelumnya Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo menjelaskan, sekitar bulan Februari lalu, Polres Puncak melaporkan menerima tiga orang yang diamankan Satgas Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak di wilayah itu.
Tiga orang yang diserahkan yaitu WM, DK dan AM, namun WM langsung dievakuasi ke RSUD Ilaga karena mengalami luka-luka dan tak lama kemudian meninggal.
WM sendiri tercatat sebagai anggota KKB yang terlibat sejumlah kasus kekerasan bersenjata di Kabupaten Puncak diantaranya penyerangan diantaranya penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia bulan Oktober 2023, dan juga terlibat dalam kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga.
Polres Puncak melepaskan DK dan AM karena tidak cukup bukti, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny.