PMI Manufaktur Ekspansif, Menperin Agus Kembali Tegaskan Industri Butuh HGBT
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, performa manufaktur yang bergeliat pada Maret tahun ini didorong kenaikan permintaan baru sehingga memacu produktivitas industri.
Hal ini tercermin dari laporan S&P Global yang menunjukkan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur RI berada di level 54,2 atau naik 1,5 poin dibandingkan Februari 2024 lalu di angka 52,7.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, untuk meningkatkan performa sektor industri manufaktur maka perlu dukungan kebijakan strategis, seperti Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk seluruh sektor industri.
"Kami juga optimistis PMI manufaktur Indonesia bisa lebih tinggi lagi jika program HGBT berjalan dengan baik dan diakses semua industri," ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 2 April.
Agus menilai, apabila semua sektor industri bisa mendapat harga gas yang kompetitif, tentu akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional serta mendongkrak daya saing produk industri.
Berdasarkan data Kemenperin, kebijakan HGBT sangat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha. Pada 2023, kenaikan pajak dari industri pengguna HGBT mencapai 32 persen dibandingkan 2019.
Tak hanya itu, hingga 2023, tercatat telah terealisasi investasi sebesar Rp41 triliun atau naik sebesar 34 persen dibandingkan 2019. Bahkan, terdapat potensi investasi di sektor petrokimia, baja, keramik dan kaca sebesar Rp225 triliun.
Dampak positif lainnya selama 2020 hingga 2023 adalah peningkatan ekspor sebesar Rp84,98 triliun, peningkatan penerimaan pajak Rp27,81 triliun, peningkatan investasi Rp31,06 triliun dan penurunan subsidi pupuk mencapai Rp13,3 triliun.
"Yang harus menjadi pertimbangan adalah bahwa HGBT telah mampu meningkatkan pendapatan APBN. Setiap pengeluaran sebesar Rp1 mampu memberikan pendapatan pengganti bagi negara sebesar Rp3," katanya.
Baca juga:
Lebih lanjut, pihaknya mencatat ada sekitar 140 perusahaan yang telah direkomendasikan oleh Kemenperin belum ditetapkan untuk mendapatkan HGBT.
Sebanyak 33 perusahaan di antaranya termasuk dalam tujuh (7) sektor penerima sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 jo Perpres 40 Tahun 2016. Sedangkan, sisanya sebanyak 107 perusahaan berasal dari 15 sektor baru yang diusulkan Kemenperin.
"Sektor industri, khususnya pengguna gas baik sebagai bahan baku maupun energi membutuhkan pasokan yang cukup dan harga yang kompetitif dalam jangka panjang," tuturnya.
Oleh karena itu, Kemenperin memandang pentingnya pengaturan yang lebih komprehensif dalam rangka memberikan ruang bagi dunia industri agar dapat mengoptimalkan produksi.