Polda Jateng Cek SPBU di Jalur Semarang-Solo
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah mengecek sejumlah SPBU di jalur Semarang-Solo di wilayah Kota Semarang.
Pengecekan yang juga dilakukan SPBU di tempat istirahat KM 429 Tol Semarang-Solo di Ungaran, Kabupaten Semarang, tersebut dipimpin oleh Ipda Eko Setyo Wibowo dilakukan bersama petugas UPTD Metrologi Legal Semarang serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah
Adapun tiga SPBU yang dicek di jalur Semarang-Solo di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, masing-masing SPBU Banyumanik, SPBU Pudakpayung, dan SPBU yang berada si perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Dari hasil pengecekan tidak ditemukan penyimpangan pada mesin-mesin dispenser BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan petugas UPTD Metrologi Legal Semarang diketahui volume BBM yang dikeluarkan melalui mesin-mesin dispenser di SPBU-SPBU tersebut masih dalam batas toleransi.
Baca juga:
- MK Bakal Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Risma
- Di Sidang MK, Saksi AMIN Sebut Polda Jawa Tengah Kumpulkan Kepala Desa Jelang Pilpres
- PDIP Anggap 14 Hari Tak Cukup untuk Tangani Sengketa Pemilu: Bagaimana Bisa Dapat Keadilan?
- 10 Saksi Sidang Mendadak Mundur, Tim Anies-Imin: Khawatir Dipecat Hingga Takut Intimidasi
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya memastikan pencegahan terjadinya penyimpangan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, menjelang Lebaran tahun ini.
"Selain itu untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi," katanya.
Menurut dia, patroli akan terus dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan maupun penyalahgunaan BBM.
Selain itu, ia juga mengimbau SPBU untuk tidak melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat.
Pengecekan ke SPBU-SPBU, lanjut dia, akan terus dilakukan, termasuk oleh satuan di tingkat polres yang ada di Jawa Tengah.