Apple: Gugatan Departemen Kehakiman AS Ingin Mengubah iPhone Menjadi Perangkat Android
JAKARTA – Departemen Kehakiman (DOJ) AS menggugat Apple pada Kamis, 21 Maret. Gugatan antimonopoli ini diajukan dengan tujuan membebaskan pasar smartphone dari perilaku eksklusif Apple.
Sekitar enam belas jaksa agung dari negara bagian mengeklaim bahwa Apple telah melanggar Undang-Undang Antimonopoli. Pasalnya, Apple membatasi akses fitur ke perangkat lunak dan perangkat keras iPhone.
Gugatan ini juga menyinggung praktik anti persaingan yang telah lama diterapkan oleh Apple. Salah satu bukti yang mereka tambahkan adalah penggunaan gelembung berwarna hijau dan biru untuk membedakan pesan dari iOS dan Android.
Apple tidak tinggal diam ketika mereka digugat oleh DOJ. Mengutip dari laporan 9to5mac, Apple mengatakan bahwa gugatan tersebut salah secara fakta dan hukum sehingga, "Kami akan membela diri dengan sekuat tenaga."
"Gugatan ini mengancam siapa kita dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif. Jika berhasil, hal ini akan menghambat kemampuan kami untuk menciptakan jenis teknologi yang diharapkan orang-orang dari Apple," ungkap perusahaan tersebut.
Baca juga:
Sementara itu, Perwakilan Apple mengatakan bahwa gugatan DOJ hanya ingin membuat iPhone beroperasi seperti perangkat Android pada umumnya. Tindakan ini sangat ditentang oleh Apple karena dapat merugikan persaingan.
Menurut Apple, menghadirkan kualitas Android ke dalam iPhone dapat menghilangkan pilihan bagi konsumen. Jika DOJ memaksa iPhone menjadi perangkat yang mirip Android, Apple harus melakukan banyak perubahan.
Salah satu kelebihan Apple adalah privasi dan keamanan yang lebih unggul. Perubahan yang dipaksakan oleh DOJ mungkin akan membuat perbedaan pada privasi dan keamanan perangkat iOS di masa mendatang.