KAI Ingatkan Tidak Boleh Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya!
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran 2024, terkait larangan merokok di atas kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI sebenarnya telah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 21 Maret.
Lebih lanjut, Joni bilang peringatan larangan merokok di atas kereta api akan dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, sambung Joni, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
“Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas,” tuturnya.
Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau melanjutkan merokok kembali, sambung Joni maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
“Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tuturnya.
Baca juga:
Sekadar informasi, KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.
KAI juga telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.
“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna,” kata Joni.