KPU Rekapitulasi Nasional Bengkulu, Sulut, Sumbar, NTB hingga Sulsel Besok
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rekapitulasi penghitungan suara secara dua panel pada hari ke-16 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/3).
"Kami informasikan bahwa teman-teman KPU provinsi yang sudah hadir di Jakarta dan sudah mendaftar di KPU ada Bengkulu dan Sulawesi Utara. Ini kita lanjutkan untuk besok," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari menutup rapat pleno di Jakarta dlansir ANTARA, Rabu, 13 Maret.
Dia menyebutkan Provinsi Bengkulu akan ditempatkan pada Panel A, sedangkan Sulawesi Utara Panel B. Selain itu, sambung Hasyim, rencananya Sulawesi Selatan, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat akan menyusul hadir.
"Nah, tiga provinsi ini rencananya hadir buat besok ya, jam berapa pun besok akan kita verifikasi dulu," jelasnya.
Menurutnya, apabila ketiga provinsi itu menyatakan kesiapannya, maka mereka nanti akan mengikuti rekapitulasi pada Kamis besok. KPU akan menginfokan lebih lanjut terkait pembagian panel ketiga provinsi itu.
"Atau mungkin ada provinsi lain yang segera menyusul," tambah Hasyim.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 21 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
Baca juga:
- Kemlu China: Rencana DPR AS Larang TikTok Bakal Jadi Bumerang
- Putin Bantah Campuri Pilpres AS, Bakal Kerja Sama dengan Pemenangnya
- Sandiaga Respons Viral Konten Wisatawan Malaysia di Jakarta: Jangan Baper, Jadikan Kritik Membangun
- Pj Gubernur Jabar Hormati Proses Hukum Soal Sekda Bandung Ema Sumarna Jadi Tersangka di KPK
Kemudian Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau dan Papua Barat.
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 17 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.