Kesalahan Sirekap Merugikan Pasangan Anies-Muhaimin di Sumatera Selatan
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa gangguan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah berdampak negatif terhadap perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Alat bantu Sirekap dari KPU tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input serta jumlah hasil suara yang sangat merugikan paslon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin)," kata Andika di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 11 Maret.
Andika menjelaskan bahwa masalah terkait dengan Sirekap merupakan salah satu dari beberapa catatan penting yang diajukan oleh KPU Provinsi Sumsel selama proses rekapitulasi suara nasional.
Selain itu, Andika juga mengungkapkan keberatan dari saksi pasangan Anies-Muhaimin di Provinsi Sumatera Selatan yang menolak menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi. Hal ini menyebabkan ketidaksepakatan terhadap hasil rekapitulasi yang diajukan.
Masalah lain yang disoroti adalah pelanggaran batas usia minimal calon wakil presiden oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Di samping itu, tim pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, menyatakan keberatan terhadap proses pemilu yang dinilai tidak demokratis, mencakup dugaan rekayasa hukum, intimidasi, dan money politic.
"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," ujarnya.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi suara untuk DPRD di Sumatera Selatan masih berlangsung, sementara rekapitulasi suara pilpres telah selesai. Perolehan suara dari pemilihan presiden menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 3.649.651 suara, diikuti oleh pasangan Ganjar-Mahfud dengan 606.681 suara, sementara pasangan Anies-Muhaimin hanya meraih 997.299 suara.