Suara Ganjar-Mahfud Anjlok di Jawa Tengah, PDIP Tuding Jokowi Intervensi hingga Bakal Bawa Bukti ke MK

JAKARTA - Politikus PDIP sekaligus Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat, menuding adanya kecurangan terstruktur sistematis masif (TSM) yang mengakibatkan anjloknya suara Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hendy juga menuding kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan alias intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab menurutnya, Jateng merupakan basis suara PDI Perjuangan di mana Ganjar juga pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun.

Henry menegaskan, pihaknya akan membuktikan terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimidasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.

PDI Perjuangan, kata Hendy, telah siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperkuat gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” ujar Henry kepada wartawan, Senin, 11 Maret.

Henry menyebut adanya dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng. Sehingga partisipasi pemilih di daerah tersebut cukup rendah hanya berkisar 30 persen.

Dia menilai, kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa. Diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Henry memandang, Gibran maju pada kontestasi politik setelah ada cawe-cawe presiden di MK. Kemudian berlanjut ke KPU yang menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran. Padahal, tegasnya, ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Sementara usia Gibran baru 36 tahun.

“Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” tegasnya.

Henry menekankan, dalam gugatan ke MK nanti, pihaknya tidak hanya fokus pada selisih perolehan suara paslon 03 dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU,l. Tetapi menurutnya, juga akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” kata Henry.