Terbitkan Aturan, OJK Perkuat Sistem Jasa Keuangan Syariah
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka pengembangan sistem jasa keuangan syariah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan aturan POJK Nomor 2 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada 16 Februari 2024.
Mirza menambahkan aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diantaranya mengatur penguatan wewenang, struktur dan fungsi dewan pengawas syariah (DPS).
"Terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit internal syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah,” katanya saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, Senin, 4 Maret 2024.
Mirza menambahkan, dari sisi penguatan industri asuransi syariah, OJk akan terus mengawal rencana kerja pemisahan unit syariah atau spin off UUS.
Menurutnya, dari 42 unit usaha syariah terdapat 32 unit usaha syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi reasuransi syariah. Sementara 10 UUS lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan.
"Dimana satu unit syariah telah melaksanakan pengalihan portfolio di tahun 2023, terkait pelaksanaan spin off pada tahun 2024 terdapat 5 unit syariah, tahun 2025 terdapat 15 unit syariah dan pada 2026 terdapat 12 unit syariah," jelasnya.
Mirza berharap kedepannya industri asuransi telah memiliki kesiapan dalam melaksanakan spin off agar proses peralihan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2026.
Mirza menambahkan dalam rangka mengurangi gap literasi dan inklusi antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional, OJK sedang membentuk kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah.