Diperiksa 2 Jam, Rektor Universitas Pancasila ETH Ogah Bicara Soal Dugaan Pelecehan
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno alias ETH, rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, Edie ogah membicarakan soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadikannya sebagai terlapor.
Usai memberikan keterangan selama kurang lebih 2,5 jam di hadapan penyidik, Edie hanya menyebut semua proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar. Proses hukum memang seperti ini, todak ada yang luar biasa, dan kami senang," ujar Edie kepada wartawan, Kamis, 29 Februari.
Dijelaskan ETH, rasa senangnya dikarenakan bisa menyampaikan rangkaian kejadian yang sebenarnya. Hanya saja, tak disampaikan secara rinci perihal apa saja yang sudah diutarakan kepada penyidi dalam pemeriksaannya sebagai terlapor tersebut.
"Saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya. Tetapi selanjutnya, karena kami punya penasihat hukum, biar beliau yang cerita," ucapnya.
Tak jauh berbeda, pengacara dari Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied juga enggan berkomentar perihal pemeriksaan. Alasannya, karena masuk materi perkara.
Dia hanya menyampaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadikan kliennya sebagai terlapor kental dengan nuansa politis. Dugaan itu karena tak lama lagi akan ada pelaksanaan pemilihan rektor baru
"Kami yakini bahwa tidak akan ada LP yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor. Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami," kata Faizal.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Edie dilaporkan oleh dua pihak. Satu di antaranya RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).