Kripto dan Fintech Sumbang Rp71,72 Miliar ke Penerimaan Negara
JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat pada Januari 2024 berhasil mengumpulkan pajak kripto dan financial technology sebesar Rp71,72 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan pajak sebesar Rp71,72 miliar berasal dari kripto senilai Rp39,13 miliar dan sisanya yakni Rp32,59 miliar dari financial technology.
"Pajak kripto sebanyak Rp18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan Rp20 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto yang terjadi di bulan Januari 2024," ujar Suryo saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis 22 Februari 2024.
Suryo menjelaskan untuk pajak fintech berbasis peer to peer lending (P2P), berasal dari PPh pasal 23 sebesar Rp20,5 miliar dan sebanyak Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Baca juga:
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat realisasi pendapatan negara pada Januari 2024 sebesar Rp215,5 triliun atau 7,7 persen terhadap APBN. Diketahui pagu anggaran yang ditentukan tahun ini adalah Rp2.802,3 triliun.
Adapun, pendapatan negara ini didukung oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp172,2 triliun atau setara 7,5 persen dari target APBN sebesar Rp2.309,9 triliun.
Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp149,2 triliun, atau 7,5 persen terhadap target APBN yang sebesar Rp1.988,9 triliun.