Menlu Maliki Tuntut Israel Akhiri Pendudukan di Palestina saat Sidang Mahkamah Internasional
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki pada Hari Senin menuntut segera diakhirnya pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina, dalam sidang perdana Mahkamah Internasional (ICJ) yang membahas pendudukan Israel.
Menlu Al-Maliki menuduh Israel menjadikan warga Palestina korban diskriminasi dan apartheid selama puluhan tahun, tuduhan yang dibantah Israel, dengan alasan mereka hanya punya pilihan “pengungsian, penaklukan, atau kematian”.
"Satu-satunya solusi yang konsisten dengan hukum internasional adalah mengakhiri pendudukan ilegal ini dengan segera, tanpa syarat dan total," katanya, melansir Reuters 19 Februari.
Lebih jauh, Menlu al-Maliki mengulangi tuduhan genosida Israel di Gaza, tuduhan yang ditolak dengan tegas oleh Israel pada sidang terpisah di pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut.
"Genosida yang terjadi di Gaza adalah akibat dari impunitas dan kelambanan tindakan selama beberapa dekade. Mengakhiri impunitas Israel adalah keharusan moral, politik dan hukum," kata al-Maliki.
Diberitakan sebelumnya, lebih dari 50 negara dan organisasi internasional akan menyampaikan pidato di hadapan hakim untuk memberikan pendapatnya.
Di antara negara-negara yang dijadwalkan untuk berpartisipasi dalam dengar pendapat tersebut adalah Amerika Serikat, China, Rusia, Afrika Selatan, Indonesia dan Mesir. Israel sendiri tidak akan melakukannya, meskipun telah mengirimkan observasi tertulis.
Sidang ini sesuai dengan permintaan Majelis Umum PBB kepada pengadilan pada tahun 2022, untuk memberikan memberikan pendapat yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan Israel.
Sidang akan digelar hingga 26 Februari. Setelah itu, hakim diperkirakan memerlukan waktu beberapa bulan untuk mempertimbangkan sebelum mengeluarkan pendapat penasihat.
Diketahui, Israel merebut Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur, wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara, dalam perang tahun 1967. Mereka menarik diri dari Gaza pada tahun 2005, namun, bersama dengan negara tetangganya Mesir, masih mengontrol perbatasannya.
Ini adalah kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, terkait dengan wilayah Palestina yang diduduki.
Pada Bulan Juli 2004, pengadilan memutuskan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dibongkar, meskipun tembok tersebut masih berdiri hingga saat ini.
Para hakim diminta untuk meninjau "pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait."
Majelis Umum juga meminta panel beranggotakan 15 hakim ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut, "mempengaruhi status hukum pendudukan" dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
Proses persidangan kali ini terpisah dari kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan ke Pengadilan Dunia terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 di Gaza.