Tingkatkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif, BEI Dorong Transaksi EBUS

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan peraturan perdagangan efek melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) yang telah disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA pada Senin, 19 Februari 2024.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, BEI merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan para pelaku perdagangan Surat Utang dan Sukuk di Indonesia dapat memperoleh manfaat yang optimal dari SPPA.

Adapun pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.

Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.

“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” jelasnya dalam keterangannya, Senin, 19 Februari.

Jeffrey menyampaikan, BEI senantiasa berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar EBUS, Dealer Utama, dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN) guna terus menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.

Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui SPPA terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi trading value serta market share.

Sampai dengan saat ini, terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan sepanjang tahun 2023 berhasil membukukan transaksi senilai Rp139 triliun.

Transaksi tersebut meningkat sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Jeffrey menyampaikan hal ini tentunya didukung oleh peran SPPA yang membuat perdagangan EBUS menjadi lebih efisien karena langsung terhubung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan lebih efektif karena perdagangannya mengakomodasi mekanisme multilateral matching sampai dengan bilateral negotiation.

Saat ini, SPPA juga merupakan platform terpilih untuk menjadi Infrastruktur Perdagangan Dealer Utama SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan aktivitas transaksi Dealer Utama di SPPA, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan price discovery SUN dan SBSN Benchmark melalui SPPA” jelas Jeffrey.

Jeffrey menyampaikan dengan sistem yang lebih andal melalui pembaruan ini, SPPA BEI diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien.

Ke depannya, seluruh pelaku pasar Surat Utang dapat bergabung menjadi Pengguna Jasa SPPA untuk mendapatkan likuiditas, price discovery, dan efisiensi yang lebih baik dari perdagangan EBUS di Indonesia.

"BEI berkomitmen untuk terus meningkatkan peran SPPA serta melengkapi ekosistem Perdagangan EBUS di Indonesia sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pelaku Pasar EBUS," tuturnya.

Pic : Aris