Waktu Pencoblosan TPS Terlambat Dibuka Akibat Banjir Bisa Lewat Pukul 13.00, Asal Durasi 6 Jam
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut durasi waktu pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) bisa melewati yang telah ditetapkan, yakni lebih dari pukul 13.00 WIB.
Hal ini menanggapi banyaknya TPS terendam banjir di berbagai wilayah, terutama Jakarta dan sekitarnya, sehingga mengakibatkan TPS terlambat dibuka melewati pukul 07.00. Hanya saja, Hasyim menegaskan proses pemungutan suara tetap tidak boleh melewati durasi selama 6 jam.
"Aslinya TPS buka jam 07.00-13.00. Maka dapat kita gunakan ketentuan tentang durasi 6 jam. Bila TPS dibuka jam 09.00, maka durasi 6 jam ke depan yaitu jam 09.00-15.00," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu, 14 Februari.
Keterlambatan dimulainya proses pemungutan suara juga berlaku dalam kondisi yang terkendala selain banjir. Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terlambat membuka TPS wajib membuat catatan khusus dalam berita acara.
"Pelayanan (pemungutan suara) dilakukan sepanjang surag suara masih tersedia," ujar Hasyim.
Hujan dengan intensitas sangat lebat hingga ekstrem sempat melanda Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu dini hari hingga pagi hari. Hal ini menyebabkan sejumlah wilayah terdampak banjir.
Hingga Rabu pukul 10.00 WIB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat banjir merendam 13 RT dan 42 ruas jalan yang ada di wilayah DKI Jakarta. Kejadian ini terjadi bersamaan dengan pemungutan suara pada pemilu tahun 2024.
Dari total 30.766 TPS, BPBD DKI mencatat total sebanyak 70 TPS ikut terdampak banjir. Hal ini mengakibatkan TPS harus pindah lokasi atau tetap mempertahankan pemungutan suara di wilayah terendam banjir, sehingga pembukaan TPS terlambat dimulai.
Baca juga:
Adapun rincian TPS yang terendam banjir adalah:
1. Jakarta Barat: 31 TPS
- Kelurahan Kapuk 9 TPS
- Kelurahan Mangga Besar 3 TPS
- Kelurahan Kembangan Utara 3 TPS
- Kelurahan Kedoya Selatan 2 TPS
- Kelurahan Duri Kepa 2 TPS
- Kelurahan Rawa Buaya 6 TPS
- Kelurahan Duri Kosambi 6 TPS
2. Jakarta Utara: 27 TPS
- Kelurahan Kebon Bawang 1 TPS
- Kelurahan Rawa Badak Selatan 1 TPS
- Kelurahan Kelapa Gading Timur 4 TPS
- Kelurahan Tugu Utara 2 TPS
- Kelurahan Sungai Bambu 1 TPS
- Kelurahan Kelapa Gading Barat 18 TPS
3. Jakarta Timur: 3 TPS di Kelurahan Cakung Timur
4. Jakarta Pusat: 3 TPS di Kelurahan Gunung Sahari Utara
5. Jakarta Selatan: 6 TPS di Kelurahan Kuningan Barat