Warganet Jangan Nakal! Polisi Virtual Sudah Beroperasi dan Siap Tindak Akun Penyebar Hoaks
JAKARTA - Setelah diluncurkan beberapa waktu lalu, Polisi Virtual akhirnya resmi beroperasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri. Dia mengungkapkan bahwa setelah surat edaran dikeluarkan, Virtual Police sudah berpatroli di dunia maya.
Polisi virtual itu langsung menindak 3 akun pengguna medsos dengan memberikan peringatan. Salah satu dari ketiga akun itu memposting gambar dengan tulisan “jangan lupa saya maling”. Dalam menindak akun tersebut, polisi mengklaim telah berkonsultasi dengan ahli bahasa sehingga konten itu berpeluang melanggar hukum.
“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim (teguran),” ujar Argo dalam sebuah wawancara.
Setelah itu pihak polisi virtual pun memberikan surat teguran yang berbunyi: “Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15:15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.”
Argo juga memberitahukan isi surat peringatan tersebut yang berbunyi, “Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi.”
Baca juga:
- Prit! Polri Kirim Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos Penyebar Hoaks
- Kapolri Terbitkan SE Penanganan Kasus ITE, Ini Pedoman Lengkap untuk Penyidik
- Virtual Police ala Komjen Listyo Sigit Potensial Tumbuhkan Industri Kecerdasan Buatan
- Prit! Polri Kirim Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos Penyebar Hoaks
Ketika Polisi Virtual beraksi, salah satu petugas yang mengamati aktivitas pengguna di medsos dan mendapati postingan konten yang dianggap melanggar undang-undang ITE. Petugas tersebut akan melaporkan ke pihak atasan.
Langkah selanjutnya, postingan tersebut akan diberikan kepada ahli untuk dimintai pendapat. Para ahli di sini meliputi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Polri memiliki bagian khusus untuk menindak konten-konten yang melanggar, yaitu Direktur Tindak Pidanan Siber atau pihak yang sebelumnya sudah ditugaskan.
“Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim,” ungkap Argo.
Dia juga berharap dengan adanya Polisi Virtual ini bisa menertibkan konten-konten yang menyebarkan informasi palsu yang beredar di medsos. Argo juga menghimbau agar para warganet berhati-hati. Pasalnya Polisi Virtual ini ditujukan untuk memonitor dan mengedukasi serta mencegah masyarakat yang berpotensi melanggar UU ITE.