Terlantar di Ubud karena Uang Tersisa Rp200 Ribu, Kakek Asal Belgia Dideportasi dari Bali
BADUNG - Seorang kakek Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia, berinisial PGMG (61) yang sempat terlantar di Bali, dideportasi petugas imigrasi dari Bali.
"Yang bersangkutan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wisatawan lansia yang berlaku sampai dengan tanggal 3 Februari 2024," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis, 25 Januari.
Keindahan alam Bali, tradisi hingga keramahan penduduk setempat membuat warga asing ini merasa nyaman untuk tinggal di Bali. Selama di Bali, kakek asal Belgia ini mengandalkan uang pensiunan bulanannya.
Meski, merasa nyaman tinggal di Bali, warga asing ini menghadapi beberapa tantangan selama berada di Bali, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial. Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud, di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 17 Desember 2023.
PGMG datang ke Polsek Ubud karena mengaku tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit. Sementara uangnya tersisa Rp200 ribu yang tak mungkin cukup untuk bertahan hidup.
Warga asing ini pun dibantu Polsek Ubud dan diserahkan ke Satpol PP Gianyar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Belgia ini lantas direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kassunya, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya," ujarnya.
Baca juga:
- Sindiran PDIP ke Jokowi: Presiden Aktif Kampanyekan Anaknya Jadi Presiden Baru Pertama Kali di Dunia
- KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye
- Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu, TKN Contohkan Zaman Megawati dan SBY
- Sudirman Said Dukung Mahfud MD Mundur dari Menteri, Tapi Sebut Cak Imin Tak Perlu
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan warga asing ini ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023.
Setelah didetensi/diamankan selama 35 hari, pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya. Kakek ini pun pulang ke negara asal.
"Yang bersangkutan telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport - Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar," ujarnya.