Presiden Boleh Dukung Capres, PAN: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sudah Ada di UU Pemilu

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh memihak calon presiden tertentu dan ikut berkampanye.

Viva meminta masyarakat tak perlu khawatir jika presiden mendukung salah satu pasangan calon. Sebab mendukung bahkan berkampanye untuk paslon tertentu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, cemas, was-was terhadap sikap Presiden Jokowi. Jika presiden ikut berkampanye, maka hal tersebut telah diatur di Undang-undang Pemilu," ujar Viva Yoga kepada wartawan, Rabu, 24 Januari.

"Dengan berpedoman pada pasal 281 UU Pemilu bahwa harus cuti di luar tanggungan negara, dan dalam melaksanakan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara, sebagaimana diamanatkan di Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu," sambungnya.

Menurut Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu, tidak ada yang salah jika presiden dan menteri berpihak pada salah satu paslon dan ikut berkampanye. Lagipula, kata Viva, mau ikut atau tidak berkampanye, masyarakat pasti tahu siapa yang didukung Presiden Jokowi.

"Jika presiden ikut kampanye, maka hal itu sudah jelas siapa paslon yang akan didukung. Meskipun Presiden Jokowi tidak ikut berkampanye, juga seluruh rakyat Indonesia sudah mengetahui dengan benar siapa paslon yang didukung," kata Viva.

Kendati demikian, Viva meyakini, Presiden Jokowi akan tetap menjaga demokrasi dengan adil dan sesuai perundang-undangan.

"Pak Jokowi akan tetap menjaga iklim demokrasi menjadi lebih berkualitas, pemilu dapat berjalan aman, nyaman, damai, dan menggembirakan," jelas Viva.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tiap orang punya hak politik dan demokrasi, termasuk para menteri. Bahkan, Jokowi mengatakan seorang presiden pun boleh memihak dan berkampanye.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ungkap di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Jokowi menyebut, sebagai pejabat publik, dirinya maupun para menteri boleh berpolitik. Tapi, yang harus diingat, fasilitas negara tidak boleh digunakan selain untuk pekerjaannya.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.