Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Simeulue Naik Penyidikan, Kejati Aceh Masih Periksa 42 Saksi
ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 42 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Simeulue dengan nilai Rp39,9 miliar.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan 42 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Antara, Selasa, 16 Januari.
Ali Rasab mengatakan penyidik sudah meningkat penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
Menurut dia, pemeriksaan atau permintaan keterangan dari puluhan saksi tersebut untuk mengumpulkan bahan keterangan guna mendapatkan alat bukti sebelum menetapkan pihak mana saja yang menjadi tersangka-nya.
"Sedangkan untuk kerugian negaranya, penyidik belum dapat memublikasikan karena penghitungan kerugian negara masih dalam proses pihak terkait," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Sigulai di Kabupaten Simeulue, Aceh tahun anggaran 2019.
Pada tahun tersebut, Dinas Pengairan Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran Rp39,9 miliar untuk pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi dengan luas mencapai 88,52 hektare.
Berdasarkan hasil perencanaan pengadaan, biaya pembebasan lahan dengan harga terendah Rp26,5 miliar dan harga tertinggi mencapai Rp38,2 miliar. Namun, penetapan harga terendah tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan konsultan senilai Rp17,8 miliar.
Selain itu, kepemilikan tanah terdiri 26 persil atau bidang, terdiri 25 persil dikuasai warga dan satu persil merupakan tanah desa. Namun, dalam pelaksanaan berubah menjadi 32 bidang perseorangan dan satu bidang tanah milik desa.
Baca juga:
- Kementerian ESDM Modernisasi 12 Sistem Pantau Gunung Api dan 6 Pos Pengamatan
- PVMB Ingatkan Aktivitas Gunung Marapi Masih Tinggi, Warga Diminta Tak Masuk Radius 4,5 Km
- PVMBG Ingatkan Warga Waspadai Aliran Lahar Hujan dari Gunung Lewotobi Laki-laki
- Ombudsman Temukan Importir Bawang Putih Pangkas Biaya Tanam Petani
Dari hasil penyelidikan, tim penyelidik Kejati Aceh menemukan indikasi kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik Kejati Aceh meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.