Genesis Global Trading, Didenda Rp124,4 Miliar oleh Otoritas Keuangan New York

JAKARTA - Departemen Jasa Keuangan New York menyatakan bahwa anak perusahaan Digital Currency Group, Genesis Global Trading, harus membayar denda sebesar  8 juta dolar AS (Rp124,4 miliar). Mereka juga harus menyerahkan lisensinya setelah hasil penyelidikan menemukan kegagalan signifikan dalam program anti-pencucian uang (AML) dan keamanan siber di perusahaan tersebut.

Genesis, sebuah perusahaan pialang dan market-maker kripto, gagal menjaga program kepatuhan yang efektif terhadap persyaratan anti-pencucian uang dan Bank Secrecy Act, serta tidak mengajukan laporan kegiatan mencurigakan yang memerlukan lembaga keuangan untuk memberi tahu penegak hukum tentang transaksi tertentu.

Perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar.

"Kegagalan Genesis Global Trading untuk menjaga program kepatuhan yang fungsional menunjukkan ketidakpedulian terhadap persyaratan regulasi Departemen dan membuka peluang bagi perusahaan dan pelanggan untuk menghadapi ancaman potensial," kata Superintendent NYDFS Adrienne Harris dalam sebuah pernyataan.

Sebagai bagian dari denda tersebut, Genesis akan menyerahkan "BitLicense"-nya, yang diperlukan oleh perusahaan kripto untuk dapat menawarkan layanan tertentu di negara bagian New York. BitLicense mengharuskan perusahaan mematuhi persyaratan mengenali pelanggan, anti-pencucian uang, dan persyaratan modal.

Genesis telah memegang BitLicense sejak tahun 2018.

Langkah ini menyusul pengajuan kebangkrutan oleh Genesis Global Capital, lembaga kripto lain yang terafiliasi dengan Digital Currency Group, setelah terdampak runtuhnya bursa kripto FTX tahun lalu. Entitas tersebut tidak memegang BitLicense dari NYDFS