VinFast Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Siapkan Modal 1,2 Miliar Dolar AS
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi rencana produsen otomotif dari Vietnam, VinFast yang ingin berinvestasi di Indonesia. Adapun total penanaman modal ini bakal direalisasikan sebesar 1,2 miliar dolar AS untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast, karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, mengingat potensi yang besar di Indonesia," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 14 Januari.
Agus menyampaikan Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki iklim usaha yang kondusif. Hal tersebut yang membuat VinFast berminat untuk menggelontorkan dananya di Indonesia.
Pada tahap awal pembangunan pabrik, VinFast akan menggelontorkan dana sebesar 200 juta dolar AS yang dimulai pada tahun 2024.
Agus mengatakan, VinFast akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi. Selain itu bermitra dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi untuk kendaraan taksi listrik.
“VinFast juga berminat untuk membuat bis listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN,” imbuhnya.
Selain itu, VinFast juga sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Adapun kebutuhan lahannya sekitar 240 hektar.
Untuk total kapasitas pabrik akan mencapai 50.000 unit per tahun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000-3.000 orang. Pabrik ini akan beroperasi pada tahun 2026.
Terkait rencana investasi VinFast, Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, mobil listrik VinFast dengan setir kanan, di antaranya VF 5 dan VF 6, akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini. Hal tersebut menjadi langkah perusahaan untuk uji pasar dengan CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk 0 persen dan pajak barang mewah 0 persen sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0 persen untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023.
Selain itu, fasilitas Pajak Barang Mewah 0 persen juga dapat dimanfaatkan VinFast, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023.