Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

YOGYAKARTA – Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak tidak bisa dilakukan secara online. Anda perlu mendatangi instansi-instansi terkait untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Sebagaimana diketahui, ijazah merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang melamar pekerjaan.

Selain itu, ijazah juga dijadikan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu, wajar bila seseorang merasa panik bila ijazahnya hilang atau rusak. Hal ini karena ijazah yang hilang tidak bisa digantikan dengan baru. Bila dokumen tersebut hilang, pihak kampus hanya akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan transkrip akademik.

Lantas, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 9 Januari 2024, begini cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak:

1. Membuat surat keterangan hilang di kantor polisi

Cara mengurus ijazah hilang atau rusak yang pertama adalah membuat surat keterangan hilang di kantor polisi. Terkait hal ini, Anda bisa pergi ke kepolisian sektor (Polsek) setempat.

Untuk membuat surat keterangan kehilangan ijazah di kantor polisi, Anda memerlukan beberapa dokumen, seperti:

  • Fotokopi ijazah
  • Kartu identitas, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya.

2. Mendatangi lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan ijazah, langkah berikutnya adalah mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah Anda.

Ada beberapa hal yang harus Anda bawa ketika mengurus ijazah hilang ke sebuah lembaga pendidikan, yakni:

  • Materai 10.000 (2 lembar).
  • Pas foto 3x4 (2 lembar).
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang.
  • Fotokopi identitas diri yang masih berlaku
  • Fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga yang mencantumkan nama lengkap Anda
  • Fotokopi ijazah pendidikan sebelumnya, seperti ijazah SMP atau SMA.
  • Fotokopi transkrip nilai atau rapor terakhir.
  • Bukti pembayaran atau tanda terima dari lembaga pendidikan terkait.

Bila semua dokumen pendukung tersebut sudah lengkap, pergilah ke bagian administrasi atau bagian lainnya yang mengurus ijazah. Berikan informasi detail tentang ijazah yang hilang, seperti nama lengkap, nomor identitas, dan tahun penerbitan ijazah.

Selanjutnya, Anda bisa meminta tolong untuk dibuatkan SKPI. Dokumen ini harus dilengkapi oleh kop surat perguruaan tinggi agar jadi legal.

SKPI akan ditandatangi oleh rektor di atas materai 10.000 beserta cap basah. Pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

3. Melakukan verifikasi ke dinas pendidikan ke tempat

Cara mengurus ijazah hilang atau rusak yang terakhir adalah melakukan verifikasi ke dinas pendidikan sesuai lokasi kota/kabupaten lembaga pendidikan.

Ada beberapa syarat yang harus Anda bawa ketika melakukan verifikasi ke dinas pendidikan, seperti:

  • Surat pernyataaan tanggung jawab mutlak bermaterai 10.000 beserta salinannya sebanyak 2 lembar.
  • Surat penyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah bermaterai 10.000 dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang sudah dilegalisasi perguruan tinggi dan salinan kartu identitas sebanyak 2 lembar.
  • Salinan kartu identitas sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi SKPI yang sudah dilegalisasi
  • Salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek sebanyak 2 lembar.

Perlu Anda ketahui, di bagian paling bawah SKPI, ada kolom yang harus ditandatangi oleh pejabat dari dinas pendidikan kabupaten/kota.

Proses mengurus ijazah yang hilang atau rusak ini bisa rampung dalam waktu satu hari.

Bila lembaga pendidikan yang mengurus ijazah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 10.000 sebanyak 2 lembar dan pas foto 3x4 (2 lembar) untuk tahap ini. Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop surat dinas pendidikan.

Demikian informasi tentang cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.