PPLN Kuala Lumpur Klarifikasi Tudingan Persulit WNI Daftar Pemilu
JAKARTA - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kembali mengklarifikasi tuduhan mempersulit pendaftaran bagi ratusan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga memainkan suara pasangan calon (paslon) tertentu.
Juru bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono mengatakan PPLN Kuala Lumpur memastikan bahwa tidak benar jika mereka mempersulit bahkan menolak WNI yang ingin mendaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.
PPLN Kuala Lumpur, menurut Puji, justru ingin memastikan WNI di wilayah kerjanya, yakni Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Putrajaya, Kelantan, Terengganu, Perak dan Selangor terdaftar sebagai pemilih.
“Kami akan sangat terbantu jika WNI pro-aktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih,” ujar Puji dilansir ANTARA, Kamis, 4 Januari.
Menurut dia, di banyak kasus, mereka yang merasa tidak terdaftar hanya mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id hanya menggunakan satu dokumen saja, misalnya nomor paspor.
Padahal, ternyata mereka sudah terdaftar menggunakan KTP, atau mungkin sudah terdaftar dengan paspor lama.
“Oleh karena itu untuk memastikan sudah terdaftar atau belum mohon dicek dengan nomor paspor lama dan baru, serta dengan KTP,” kata Puji.
Bagi mereka yang terdaftar di DPT tempat lain dan ingin pindah lokasi memilih di Kuala Lumpur, Puji mempersilahkan untuk mendaftar melalui tautan pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih_pindah. Paling lambat hingga 4 Februari 2024, dan akan masuk kategori Daftar pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN).
Sedangkan bagi mereka yang belum terdaftar baik di Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) maupun DPTbLN, ia mempersilahkan WNI untuk mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih dan akan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).
“Bagi yang kesulitan untuk mengecek atau daftar secara online, silahkan datang ke Pojok Pemilu PPLN KL di KBRI Kuala Lumpur, petugas akan dengan senang hati membantu,” ujar Puji.
PPLN Kuala Lumpur dengan tegas membantah dengan mengatakan bahwa tidak benar jika mereka memainkan suara ke pasangan calon tertentu.
PPLN KL senantiasa netral serta bekerja sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, ujar Puji.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 1 ayat (31) maka Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Baca juga:
Sedangkan pada Pasal 1 ayat (36) disebutkan bahwa Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Sementara pada Pasal 125 (1) DPTLN dan DPTbLN dapat dilengkapi dengan DPKLN. Pada Ayat (2) disebutkan Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Pada ayat (3) disebutkan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
Sedangkan Ayat (4) disebutkan DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN.