Dinilai Melanggar, Ganjar Tunggu Bawaslu Sanksi Gus Miftah
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menunggu tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan ulama kondang Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
"Tinggal Bawaslu, ya itulah pekerjaan anda yang kami tunggu atau mungkin menunggu kalian akan diprotes sama masyarakat," kata Ganjar usai menghadiri acara Konsolidasi Akhir Tahun Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Relawan Ganjar-Mahfud di Djakarta Theater, dilansir ANTARA, Sabtu, 30 Desember.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mengatakan bahwa tindakan Gus Miftah sudah terlihat sebagai pelanggaran.
"Kalau soal Gus Miftah, kalau soal pelanggaran dan sebagainya, semua sudah kelihatan kok," ujar Ganjar.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengatakan sedang menyelidiki video viral yang menampilkan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di sebuah gudang rokok di wilayah itu.
"Kami sudah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah yang kini marak beredar di platform media sosial WhatsApp dan TikTok," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat 29 Desember malam.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu viral karena yang bersangkutan dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.
Satu per satu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.
"Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu. Kemudian kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2.
Ikut mendampingi Gus Miftah saat bagi-bagi uang itu, pemilik Perusahaan Rokok Bawang Mas Khairul Umam alias 'Haji Her'.
Menurut Sukma, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. "Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga:
Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.