Sri Mulyani Minta Ditjen Perbendaharaan Perdalam Fungsinya untuk Perkuat Perekonomian
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memperdalam fungsi perbendaharaan. Hal ini agar dapat memperkuat pengelolaan ekonomi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita semua di Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Perbendaharaan, perlu meningkatkan kemampuan dalam menghubungkan pengelolaan APBN, khususnya dari sisi treasury function, dengan pengelolaan ekonomi,” ujar Sri Mulyani mengutip Antara.
Sri Mulyani mengatakan APBN bukan sebuah dokumen yang bersifat statis, melainkan terdapat pos-pos dan komponen yang bergerak mengikuti dinamika perekonomian.
APBN, lanjut dia, tidak bisa dipisahkan dari gerak perekonomian. Sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan harus mampu membaca gerak ekonomi secara keseluruhan sehingga mampu mendesain APBN dengan baik.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara perlu memiliki kemampuan mengelola tools atau instrumen APBN itu agar tetap bisa kredibel, berkelanjutan dan dapat diandalkan. “Itu adalah sebuah tantangan bagi seluruh bendahara negara di seluruh dunia,” kata dia.
Baca juga:
Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan pengetahuan Kementerian Keuangan, terutama fungsi perbendaharaan, Menkeu meminta Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan benchmark dengan berbagai institusi, baik institusi perbankan maupun Kementerian Keuangan negara-negara yang lain.
Hal itu juga termasuk hubungan dengan Bank Indonesia serta sektor keuangan secara keseluruhan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Karena ini merupakan salah satu bentuk kita untuk makin menciptakan apa yang disebut demokrasi yang sehat. Bagaimana kita semuanya bisa terus menjelaskan mengenai operasi APBN #UangKita. Itu adalah untuk anak-anak dan untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga mereka bisa menghargai bagaimana sebuah pengelolaan keuangan negara itu dilakukan,” jelas Menkeu.