Pembelian Wajib Pakai KTP Berlaku 1 Januari, Begini Cara Daftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024 pemerintah mewajibkan pembelian elpiji tabung hanya bagi pengguna yang sudah terdaftar. Untuk itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta masyarakat yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan dirinya.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka yang dikutip Sabtu 23 Desember.

Ia menambahkan, masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa statusnya di sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum.

Nantinya masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat membeli elpiji 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.

Ia menambahkan pendataan pengguna elpiji tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Tutuka menjelaskan, pendataan pengguna elpiji tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.